Blogger Widgets YESTERDAY: POLITIK LUAR NEGERI

Search This Blog

Tuesday 11 November 2014

POLITIK LUAR NEGERI

Dalam era global seperti dewasa ini, sebuah negara tidak mungkin hidup menyendiri. Sebuah negara perlu membuka diri dan menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Sebuah negara butuh kerja sama dalam berbagai bidang dengan negara- negara lain. Karena kebutuhan menjalin hubungan serta kerja sama dengan bangsa- bangsa lain itulah pada akhirnya setiap negara memiliki kebijakan luar negeri, atau lebih tepat lagi politik luar negeri.


Tidak dapat dibantah lagi, bahwa negara Indonesia menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat internasional dan juga banyak terlibat dalam berbagai forum internasional. Indonesia menjadi anggota PBB, ASEAN, OKI (Organisasi Konferensi Islam), Gerakan Non-Blok (GNB), dan lain sebagainya. Pendek kata, negara Indonesia memiliki kebijakan atau politik luar negeri.
Politik Luar Negeri
Gambar: Kerjasama indonesia dengan Negara Lain

1. Pengertian Politik Luar Negeri
Apakah gerangan politik luar negeri itu? Menurut J.R. Childs, politik luar negeri adalah pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara. Sementara itu, seorang peneliti utama LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) bidang hubungan internasional atau kebijakan politik luar negeri Riza Sihbudi mengatakan, bahwa politik luar negeri pada hakikatnya merupakan ”perpanjangan tangan” dari politik dalam negeri suatu negara.

Dari uraian dua pakar tersebut, maka politik luar negeri dapat diartikan sebagai kebijakan, sikap, dan tingkah pemerintahan suatu negara. Tidak  lain dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan-badan hukum internasional. Biasanya politik luar negeri suatu negara dipengaruhi minimal oleh tiga faktor. Masing-masing faktor tersebut meliputi:

  • faktor politik dalam negeri,
  • faktor kemampuan ekonomi dan militer, dan
  • faktor lingkungan internasional.


Faktor Pendorong Hubungan Kerja Sama Antarbangsa
Mengapa suatu negara mengadakan hubungan kerja sama dengan bangsa lain? Suatu negara mengadakan hubungan serta kerja sama dengan bangsa lain karena beberapa faktor berikut:

1. Persamaan Nasib
Bangsa-bangsa yang memiliki persamaan nasib umumnya memiliki ikatan batin yang kuat. Ikatan batin semacam ini akhirnya menjadi faktor pendorong hubungan kerja sama. Contoh persamaan nasib sebagai negara yang pernah dijajah (dalam hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa Asia dan Afrika, dan lain sebagainya.

2. Persamaan Politik
Faktor kesamaan politik juga menjadi pendorong kerja sama antarbangsa. Contoh NATO, Pakta Warsawa (sudah dibubarkan), GNB (Gerakan Non-Blok), dan lain-lain.

3. Persamaan Kepentingan
Bangsa-bangsa yang memiliki kepentingan sama juga dapat menjadi faktor pendorong untuk mengadakan kerja sama. Contoh OPEC (kerja sama negara-negara pengekspor minyak), MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa), NATO, ASEAN, dan lain sebagainya.

4. Persamaan Sejarah
Faktor persamaan sejarah seperti asal usul nenek moyang/keturunan misalnya juga menjadi pendorong terjadinya kerja sama antarbangsa. Salah satu contohnya Liga Arab, Zionisme (kerja sama bangsa Yahudi internasional untuk mendirikan negara Israel), dan lain sebagainya.

2. Tujuan dan Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Mengingat politik luar negeri bagi suatu negara merupakan pokok-pokok hubungan dengan bangsa lain maupun dunia internasional, dengan sendirinya ia mempunyai tujuan serta landasan. Lantas, apa tujuan dan landasan politik luar negeri Indonesia? Mari kita uraikan bersama.

a. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Bagaimana tujuan politik luar negeri Indonesia? Jika kita memerhatikan pembukaan UUD 1945, tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain tercermin dalam alenia pertama dan keempat.

Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam preambul tersebut kurang lebihnya sebagai berikut:

  1. Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi bergaul dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati hak asasi manusia, juga menghormati kedaulatan negara masing-masing.
  2. Indonesia menghendaki pergaulan internasional tertib tanpa pertikaian, perang, atau penjajahan oleh satu bangsa kepada bangsa lain.
  3. Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara satu dengan yang lain.
  4. Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat di negara lain.
  5. Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.

Dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Politik Luar Negeri Indonesia, Moh. Hatta menguraikan tujuan politik luar negeri Indonesia sbb:

  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang tersebut tidak ada atau belum dihasilkan sendiri.
  3. Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  4. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara Indonesia.

b. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan politik luar negeri Indonesia adalah:

1) Pancasila sebagai Landasan idiil
Pancasila merupakan Ideologi bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Pancasila menjadi landasan yang menjiwai politik luar negeri Indonesia.

2) UUD 1945 (hasil amandemen) sebagai Landasan konstitusional
UUD 1945 (dan hasil amandemennya) merupakan konstitusi bangsa Indonesia. Yang menjadi landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia dalam hal ini meliputi:

  • Pembukaan (alenia ke IV)
  • Batang tubuh: pasal 11 dan 13 ayat 1, 2, dan 3.
3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009 Sebagai Landasan Operasional. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar

Negeri dinyatakan, bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri RI didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, serta Garis-Garis Besar Haluan Negara. Selanjutnya penjelasan dari pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tadi menyebutkan:

  • Pelaksanaan politik luar negeri RI haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang memengaruhi atau menjiwai politik luar negeri RI.
  • Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan atas hukum dasar, yaitu UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
  • Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah landasan operasional politik luar negeri RI yaitu suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

No comments:

Post a Comment